Bupati dan Wakil Ketua I DPRD Terima LHP BPK Perwakilan Jambi
BUPATI DAN WAKIL KETUA I DPRD KABUPATEN SAROLANGUN
TERIMA LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN (LHP) BPK PERWAKILAN PROVINSI JAMBI
Bupati
Sarolangun Drs. H. Cek Endra bersama Wakil Ketua I DPRD Amir
Mahmud menerima Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah
Daerah (LKPD) Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2017 dari Kepala Badan
Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Provinsi Jambi Drs. Parna,MM, bertempat
di ruang rapat kantor BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Jum’at
(29/6/2018).
Pada
acara tersebut turut
menghadiri Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi, Sekretaris
Daerah/Plt. Ka. Inspektorat Drs. H. Thabroni Rozali, MM, Asisten III Hazrian,SE,M.Si, Kepala BPPKAD Emalia Sari, SE,
Kabag. Keuangan dan Perencanaan Sekretariat DPRD Harris Munandar,S.Pt,ME,
Kabid. Aset BPKAD Idham Khalid, SE dan
Staf BPKAD.
Kepala
BPK Perwakilan Provinsi Jambi mengatakan pemeriksaan atas laporan keuangan
bertujuan memberikan opini atas LKPD. Opini merupakan pernyataan profesional
pemeriksa mengenai kewajaran atas laporan keuangan. Opini yang diberikan oleh
Pemeriksa terhadap LHP atas LKPD Kabupaten Sarolangun adalah Wajar
Tanpa Pengecualian (WTP). Dan juga
dari hasil LHP ini diharapkan Pemda segera untuk menindaklanjutinya.
Bupati
Sarolangun juga memberikan kata sambutan, dengan diraihnya Opini Wajar Tanpa
Pengecualian (WTP) dari BPK Perwakilan Provinsi Jambi, kedepan kami
berkomitmen tetap mempertahankan WTP dengan tetap menjaga komitmen yang kuat untuk
taat pada peraturan perundang-undangan dalam
pengelolaan keuangan Daerah.
Hampir
10 (sepuluh) tahun kami mengejar opini WTP, dan baru dua kali memperoleh WTP
yaitu di tahun kemarin menerima LHP BPK dengan opini WTP dan
ditahun ini juga WTP, dengan adanya opini WTP ini kami banyak mendapatkan dana
yang bersumber dari Pemerintah Pusat, “ujar Bupati.
Wakil Ketua I
DPRD, mengucapkan terima kasih kepada BPK Perwakilan Provinsi Jambi yang telah
memberikan opini WTP terhadap LHP atas LKPD Pemda Kabupaten Sarolangun TA.
2017. Selanjutnya, Kami dari unsur Pimpinan beserta Anggota Dewan, dalam rangka
melaksanakan fungsinya yakni fungsi anggaran, legislasi dan pengawasan maka
akan menindaklanjuti Hasil Pemeriksaan BPK ini.
|
|
|
|